Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS

Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya. 

- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan

2. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

Berita Rekomendasi

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas