Dirut RS UMMI Andi Tatat Minta Diperiksa Polri Senin Pekan Depan
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat mengajukan permohonan untuk pengunduran pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus menghalangi informasi terkait test swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan rencananya Andi akan telah bersedia diperiksa pada Senin (18/1/2021). Alasannya, saat ini dia masih tengah sakit.
"Ada update, kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Dijadikan Tersangka, Ini Peran Dirut RS UMMI Menurut Bareskrim
Lebih lanjut, ia menyampaikan dua tersangka lainnya Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas akan diperiksa sesuai jadwal pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya.