Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Biaya Penempatan TKI Diundur Hingga Juli, Kepala BP2MI Ungkap Penyebabnya

Benny Rhamdani mengumumkan bahwa peraturan terkait pembebasan biaya penempatan TKI di luar negeri diundur hingga Juli 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembebasan Biaya Penempatan TKI Diundur Hingga Juli, Kepala BP2MI Ungkap Penyebabnya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengumumkan bahwa peraturan terkait pembebasan biaya penempatan TKI di luar negeri diundur hingga Juli 2021.

Benny mengatakan sejatinya peraturan undang-undang (UU) No. 09 Tahun 2020 tersebut efektif mulai berlaku pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Namun, pihaknya menemukan fakta dilapangan belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal Politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami dan sangat menyakitkan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Benny pada konferensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).

Padahal pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan selama 6 bulan masa transisi untuk mempersiapkan implementasi pembebasan biaya penempatan tersebut.

Diantaranya menjalin komunikasi dengan sejumlah Kementerian hingga menyebarkan informasi ke Perwakilan RI yang ada di luar negeri.

Baca juga: Pemberantasan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Masih Jadi Fokus Utama BP2MI di 2021

Pihaknya juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan negara penempatan.

BERITA TERKAIT

“Harusnya Pemda tidak boleh melihat hanya karena peraturan badan ini dikeluarkan tahun 2020. Misalnya ada anggapan, ini terlalu mepet, atau bagaimana politik anggaran kami alokasikan. Itu pandangan keliru dan salah. Karena UU Nomor 18 Tahun 2017 telah dikeluarkan 4 tahun lalu,” kata Benny.

Dalam UU 18 Tahun 2017, Pasal 40 dan 41 diterangkan bahwa Pemda memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, termasuk menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Benny menyayangkan hampir semua Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menyelenggarakan politik anggaran tersebut, kecuali Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur yang sudah mengalokasikan anggaran pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7,9 miliar per tahun.

“Ini kami apresiasi, menunjukan pemerintah Jatim telah memiliki kepedulian pada PMI melalui politik anggaran. Terima Kasih untuk ibu Gubernur beserta jajaran dan DPRD,” kata Benny.

Benny mengatakan jika selama masa transisi hingga Juli 2021 peraturan tersebut belum bisa berjalan karena ketidakseriusan dukungan Kementerian dan Lembaga lain, dan tidak adanya politik anggaran Pemda, ia siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI.

“Saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap Pemimpin harus berani mengambil alih tanggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” kata Benny.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas