Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat, Tim Advokasi Laskar FPI Kritik Komnas HAM
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara dari para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi korban Laskar FPI menyoroti soal Komnas HAM yang menyerahkan laporan investigasi terkait penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara dari para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
"Secara substansial dengan mata telanjang, unsur pelanggaran HAM berat dari peristiwa pembunuhan 6 orang penduduk sipil tanggal 7 Desember lalu sangat mudah ditemukan, bila Komnas HAM dan komisionernya istiqomah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di yaumil hisab" kata salah satu tim advokasi Hariadi Nasution, dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Hariadi mengatakan mandat Komnas HAM baik secara kelembagaan seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang terus menerus terjadi terhadap penduduk sipil.
Baca juga: Presiden Minta Laporan Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar Ditindaklanjuti
"Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus-menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order," tambahnya.
"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, dikatakan Hariadi, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," pungkas Hariadi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam orang laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di kantor Kemenkopolhukam usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, (14/1/2021).
"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. Misalnya terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.
"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," katanya.
Meskipun demikian menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan.
"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," pungkasnya.