Terseret Kasus Suap di Dinas PUPR Kota Banjar, Anak Rhoma Irama Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Romy Syahrial anak Rhoma Irama mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK pada kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romy Syahrial anak Rhoma Irama mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini tidak hadir tanpa menyertai keterangannya pada pemanggilan di Kamis (14/1/2021) kemarin.
"Saksi Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak 2 kali," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Komisi antikorupsi pun mengultimatum Romy Syahrial agar memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.
Selain Romy Syahrial, pada Kamis (14/1/2021) tim penyidik juga memanggil dua saksi lain, yaitu mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
Ali mengatakan, Iwan Supriadi memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang.
"Sementara Budi Firmansyah didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Roy Marten Ogah Ogah Bicarakan Kasus Video Syur Gisel dengan Gading , Sebut Anaknya Introvert
Baca juga: Sekjen Kemensos Dipanggil KPK Terkait Suap Pengadaan Bansos Covid-19
Sebelumnya pada Selasa (12/1/2021), tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"I Irma Yuliawati (PNS Kota Banjar) didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini," kata Ali.
Sementara dari saksi Oman Sutarman selaku pensiunan PNS Kota Banjar, tim penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Oman saat menjabat sebagai PNS.
"Dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," sebut Ali.
Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Sri Sobariah selaku eks Sekdis PU Kota Banjar, tidak dapat hadir dan yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh KPK.
Sebagai informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.
Beberapa lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, dan rumah milih pihak swasta di Kota Banjar.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, beberapa waktu lalu.