Bisakah Masyarakat Pilih Merek Vaksin yang Diinginkan?
Pemerintah terus mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 dari jalur bilateral maupun multiratel.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 dari jalur bilateral maupun multiratel.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020), pemerintah menetapkan 7 vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di tanah air, yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac.
Namun penggunaannya, tetap menunggu persetujuan darurat dari Badan POM.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan, masyarakat tidak bisa memilih vaksin Covid-19 sesuai keinginannya.
Baca juga: Jubir Kemenkes Tegaskan Belum Ada Jalur Mandiri untuk Vaksinasi Covid-19
Alasannya, semua telah diatur dalam pentahapan yang dijadwalkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Enggak bisa memilih (vaksinnya). Semua sudah diatur, dijadwalkan dan sesuai dengan tahapannya," ujar Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (16/1/2021).
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di jagat dunia maya oleh warganet terkait keinginan memilih vaksin yang akan disuntikkan.
Pemerintah memastikan, tidak ada sanksi yang akan diberikan jika seseorang menolak divaksinasi.
Pemerintah terus mendorong agar semua pihak dapat berpartisipasi dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan pendekatan persuasif.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Penerima Vaksinasi Covid-19 Bisa Registrasi via WA, Cek Begini Caranya
Juru bicara vaksinasi dari Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu juga menegaskan, hingga kini pemerintah belum membuka vaksinasi secara mandiri alias berbayar untuk mendapatkan vaksin sesuai keinginan.
"Kebijakan pemerintah untuk menetapkan vaksin Covid-19 gratis untuk publik. Kita harus mengerti ketersediaan vaksin ini terbatas, jika kita punya banyak uang untuk divaksin (memilih jenis vaksin yang diinginkan) juga itu tidak berarti semua orang di dunia bisa mendapat vaksin," jelasnya.
4 Tahapan
Sesuai dengan keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.