Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM
Orang yang divaksin Covid-19 sebaiknya tidak langsung keluyuran atau bepergian setelah disuntik vaksin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi J Hutadjulu, menjelaskan antibodi dari orang yang divaksin akan terbentuk pada hari ketujuh.
Sehingga, orang yang divaksin Covid-19 sebaiknya tidak langsung keluyuran atau bepergian setelah disuntik vaksin.
Sebab, tubuh tidak langsung kebal setelah menerima vaksin Covid-19.
"Antibodi akan terbentuk setelah tujuh hari penyuntikan," ujarnya dalam acara launching TribunPalu.com dan webinar Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di YouTube Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
"Pada saat kita disuntik, bukan berarti antibodi kita langsung meningkat," jelasnya.
Baca juga: Vaksinasi di Indonesia Dimulai, Pengembang Yakin Industri Properti Akan Pulih 2021
Baca juga: Besok, Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Mulai Divaksinasi
Togi J Hutadjulu menyampaikan, orang yang setelah divaksin Covid-19 tidak boleh langsung bebas keluyuran.
Apalagi berpesta atau berkumpul dengan tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Kalaupun pada hari ini kita disuntik, bukan berarti kita bebas, pesta-pesta enggak pakai masker."
"Jadi tetap menggunakan protokol kesehatan," terangnya.
Ia melanjutkan, antibodi orang yang divaksin Covid-19 akan memuncak pada hari ke-28.
Orang yang disuntik vaksin Sinovac akan kembali disuntik vaksin setelah 14 hari.
Namun, Togi menegaskan, BPOM masih melakukan pengamatan terkait berapa lama antibodi akan bertahan.
"Antibodi akan terbentuk pada hari ketujuh, dan akan memuncak pada 28 hari," katanya.
"Pada dosis yang kedua yaitu 14 hari, diharapkan imunitasnya ini akan bertahan lama."
"Nanti bertahan berapa lama? ini masih dalam pengamatan," ujarnya.
"Pengamatan kemarin baru tiga bulan, nanti akan berlanjut sampai enam bulan."
"Kita akan tahu sampai berapa lama antibodi ini ada di tubuh orang yang divaksin," terangnya.
Baca juga: Brasil Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac dan AstraZeneca
Baca juga: Pemerintah Masih Menimbang, Belum Ada Keputusan Final Soal Pembelian Vaksin Pfizer-Biotech
Penerbitan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Vaksin Sinovac
Kepala Badan POM, Penny K Lukito menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac diperoleh dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki dan Brazil, yang dipantau sampai periode 3 bulan setelah penyuntikan dosis yang ke-2, secara keseluruhan menunjukkan vaksin Coronavac aman.
“Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan."
"Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam,” ujarnya, dikutip dari www.pom.go.id, Senin (11/1/2021).
Baca juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sempat Terkonfirmasi Positif Covid-19, Apa Sebab? Simak Penjelasannya
Vaksin CoronaVac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi di dalam tubuh dan juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas), yang dilihat dari mulai uji klinik fase 1 dan 2 di Tiongkok dengan periode pemantauan sampai 6 bulan.
“Pada uji klinik fase 3 di Bandung, data imunogenisitas menunjukkan hasil yang baik."
"Sampai 3 bulan jumlah subjek yang memiliki antibody masih tinggi yaitu sebesar 99,23 persen,” jelasnya.
Hasil analisis terhadap efikasi vaksin CoronaVac dari uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen.
Berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki adalah sebesar 91,25 persen, serta di Brazil sebesar 78 persen.
Hasil tersebut telah memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.
“Efikasi vaksin sebesar 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen," kata Penny.
Baca juga: Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Punya Penyakit Ginjal hingga Paru
Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).
Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas dan independensi, serta tranparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebagai Otoritas Regulatori Obat, Badan POM secara rutin diaudit oleh WHO, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu Otoritas Regulatori Obat yang memiliki tingkat maturitas tinggi (maturity level 3-4).
Baca juga: Jubir Bio Farma : Rencana Pembelian Vaksin Pfizer Belum Final
Pemberian persetujuan EUA ini, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan COVID-19 ini merupakan keberhasilan kita bersama sebagai Bangsa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)