Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya

Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp 3 juta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya
Tribun Network
Ilustrasi - Simak cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini sebesar Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Cairkan Dana Senilai Rp 2,4 Juta

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

Berita Rekomendasi

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas