Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Dana BST

Cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. Simak cara pencairan dananya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Dana BST
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Simak cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya.

Melalui laman dtks.kemensos.go.id, calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Untuk mengeceknya, Anda perlu hanya perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Baca juga: Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id Lalu Cairkan di PT Pos Indonesia

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

SIAP CAIRKAN BST - Ketua Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Fshmi Apriansyah, sedang menyampaikan surat pemberitahuan untuk warganya yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu, Jumat (15/1/2021). Warga menyambut baik penyaluran dana BST secara door to door untuk menghindari kerumunan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIAP CAIRKAN BST - Ketua Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Fshmi Apriansyah, sedang menyampaikan surat pemberitahuan untuk warganya yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu, Jumat (15/1/2021). Warga menyambut baik penyaluran dana BST secara door to door untuk menghindari kerumunan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Akses pip.kemdikbud.go.id, Mulai dari SD hingga SMA

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas