Jasa Raharja Akan Beri Santunan Ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Yang Tak Teridentifikasi
PT Jasa Raharja memastikan segera memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah teridentifikasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memastikan segera memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah teridentifikasi.
Namun, Jasa Raharja juga memastikan santunan tetap diberikan ke keluarga korban yang tidak teridentifikasi.
Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
"Ya prinsipnya dapat (santunan,red) sih ya, prinsipnya dapat. Nanti kita mencari cara untuk bagaimana korban itu dapat dokumennya. Yang penting dokumen kan," kata Wahyu.
Baca juga: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Lima Korban Sriwijaya Air SJ-182, Satu Di Antaranya Balita
Wahyu menjelaskan, bahwa korban Sriwijaya Air SJ182 yang tak berhasil teridentifikasi akan dinyatakan sebagai hilang.
Sehingga, pemberian santunan ke keluarga korban akan melihat data manifes penerbangan.
"Dokumen misalnya dari manifes, masih bisa, kalau kita hanya manifes. Kalau untuk dokumen KK-nya dan sebagainya, ada semua, dokumen kepewarisan (ahli waris,red) hampir lengkap. Tinggal menunggu korbannya yang mana. Nanti ketika korban sudah ditemukan, terus kita bayarkan," jelasnya.
Baca juga: 310 Kantong Jenazah Berisi Bagian Tunuh Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Berhasil Dievakuasi
"Namun, ketika nanti dinyatakan tidak ketemu misalnya gitu, pasti nanti ada pengumuman bahwa itu dinyatakan hilang, itu sudah cukup," terangnya.
Wahyu juga memastikan, bahwa korban yang teridentifikasi maupin tidak akan mendapat santunan maksimal Rp 50 juta.
Hal itu, kata Wahtu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Ahli warisnya yang sudah menerima, itu sampai saat ini sudah 25. Yang lain itu masih menunggu kesiapan dari masing-masing ahli waris," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.