Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB Tjahjo Jawab soal Tudingan Perampingan Lembaga Berimbas PNS Pensiun Dini

Tjahjo Kumolo angkat bicara soal tudingan perampingan lembaga-lembaga yang dianggap berimbas pada pensiun dininya PNS.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menpan RB Tjahjo Jawab soal Tudingan Perampingan Lembaga Berimbas PNS Pensiun Dini
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal tudingan perampingan lembaga-lembaga yang dianggap berimbas pada pensiun dininya PNS.

Tjahjo mengatakan PNS yang awalnya berada di lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo nantinya akan ditempatkan di instansi pemerintah lainnya. 

"Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya," ujar Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Tjahjo menegaskan berkaca pada pengalaman pembubaran lembaga beberapa waktu lalu, integrasi pegawai ke instansi pemerintah lainnya tak mengalami kendala. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut sudah ada pembahasan dengan kementerian-kementerian terkait perihal anggaran akan disalurkan kemana. 

"Sebagai contoh mengenai penghapusan beberapa lembaga dan badan yang ada, itu sebelum kita putuskan dengan untuk dihapuskan atau diintegrasikan dengan Kementerian," ungkapnya. 

Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden

"Kami sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, sudah membahas dengan BKN dalam kaitan anggaran dalam kaitan mau disalurkan kemana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapuskan atas dasar keputusan Presiden ini tidak menjadi masalah prinsip," imbuh Tjahjo.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pengintegrasian PNS dari lembaga yang dibubarkan ke instansi pemerintah lainnya juga dipastikan untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan. 

Perampingan Lembaga sendiri, kata Tjahjo, dilakukan juga tak sembarangan. Namun sesuai peraturan perundang-undangan, melalui evaluasi dan analisis beban kerja.

"Perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi analisis jabatan analisis beban kerja agar dapat diketahui kebutuhan riil pegawai," kata Tjahjo.

"Bahwa tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas