Pemerintah Harus Pastikan Keamanan, Efikasi dan Mutu Vaksin Covid-19 saat Vaksinasi
Mufida mengingatkan saat proses vaksinasi gelombang pertama, baru vaksin Sinovac yang sudah memiliki izin edar BPOM dan fatwa halal dari MUI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar memastikan keamanan, efikasi dan mutu vaksin Covid-19 saat vaksinasi.
Diketahui, Kementerian Kesehatan akan menggunakan tujuh vaksin Covid-19 yakni Sinovac, Novavax, COVAX, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm dan Pfizer dengan total kebutuhan 426.800.000 dosis.
Mufida mengingatkan saat proses vaksinasi gelombang pertama 13 Januari 2021 dilakukan, baru vaksin Sinovac yang sudah memiliki izin edar BPOM dan fatwa halal dari MUI.
"Sementara menurut timeline, Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca dari BPOM baru akan keluar April 2021. Sementara Novavac, COVAX dan Pfizer belum ada laporan terkait timeline keluarnya EUA dari BPOM. Meski efikasi di luar negeri sudah muncul, BPOM tetap harus mengeluarkan EUA saat vaksin ini disuntikkan ke publik," kata Mufida dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).
Ketua DPP PKS ini mengingatkan, efikasi sinovac di beberapa negara berbeda-beda dengan Indonesia.
Sehingga, vaksin lain yang akan digunakan juga mesti melewati standar uji klinis dari BPOM.
"Intinya kita tidak bisa main-main dengan keamanan dan mutu vaksin salah satunya dengan ditunjukkan lewat efikasi dan juga fatwa halal dari MUI," ucapnya.
Mufida menyebut, informasi yang terang benderang terkait keamanan vaksin di awal akan membuat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat.
"Jika tahapan dilakukan dengan benar dan terbuka, kepercayaan publik untuk mau menerima vaksin akan terbangun," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Mufida juga meminta proses distribusi vaksin harus melibatkan kesiapan pemerintah daerah.
Baca juga: Jubir Kemenkes Tegaskan Belum Ada Jalur Mandiri untuk Vaksinasi Covid-19
Dia mendapat laporan beberapa daerah tidak memiliki standar tempat penyimpanan vaksin yang memadai.
Terlebih saat ini terjadi banyak bencana alam di Indonesia dan beberapa akses transportasi tertutup.
Mufida menekankan, distribusi obat tetap harus menggunakan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
"Mitigasi penyaluran vaksin ini harus memperhitungkan semua kemungkinan, termasuk bencana alam. Sebab proses distribusi vaksin akan terus berlangsung hingga semester pertama 2022. Selain itu cara penyimpanan setiap vaksin berbeda-beda sehingga sangat memengaruhi model dan cara distribusi. Pemda harus disiapkan oleh pusat," kata dia.