Soal Rencana Praperadilan Kasus Megamendung dan RS UMMI, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq
Sugito mengatakan pihaknya sudah melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum menyangkut Habib Rizieq.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq bicara soal rencana praperadilan kasus yang menjerat kliennya. Adapun kasus tersebut yakni kasus tes swab RS UMMI dan kerumunan Megamendung.
"Saya harus komunikasi dulu dengan Habib Rizieq ya, karenakita itu ingin ikhtiar memperjuangkan hukum dan keadilan Habib Rizieq," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Namun, Sugito mengatakan pihaknya sudah melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum menyangkut Habib Rizieq.
Baca juga: Bima Arya Bakal Berikan Sanksi Kepada RS UMMI Bogor Terkait Kasus Rizieq Shihab
"Ketika pengalaman pertama sidang praperadilan kita nomor sidang 150 yang baru putus kemarin, ada sidang nomor 151 sidang SP3 kasus chatting (Kasus Dugaan Chat Mesum) itu," tambahnya.
"Inii hal-hal yang masyarakat awam silakan menilailah, banyak hal yang janggal dalam proses penegakan hukum," pungkas Sugito.
Diketahui, Habib Rizieq sudab sekali menggubat praperadilan kasus Petamburan. Dalam gugatan itu, majelis hakim menolak semua petitum pihak Habib Rizieq.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam, Bima Arya Ditanya Kronologis Dirawatnya Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Adapum selain kasus Petamburan, Habib Rizieq dihadapi oleh dua kasus lainnya, yakni kasus kerumunan Megamendung dan kasus tes swab RS UMMI, Bogor.
Kesemua kasus tersebut telah dilimpahkam ke Bareskrim Mabes Polri.