Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rencana Praperadilan Kasus Megamendung dan RS UMMI, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq

Sugito mengatakan pihaknya sudah melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum menyangkut Habib Rizieq.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Rencana Praperadilan Kasus Megamendung dan RS UMMI, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq
Tribunnews.com/Reza Deni
Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq bicara soal rencana praperadilan kasus yang menjerat kliennya. Adapun kasus tersebut yakni kasus tes swab RS UMMI dan kerumunan Megamendung.

"Saya harus komunikasi dulu dengan Habib Rizieq ya, karenakita itu ingin ikhtiar memperjuangkan hukum dan keadilan Habib Rizieq," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Namun, Sugito mengatakan pihaknya sudah melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum menyangkut Habib Rizieq.

Baca juga: Bima Arya Bakal Berikan Sanksi Kepada RS UMMI Bogor Terkait Kasus Rizieq Shihab

"Ketika pengalaman pertama sidang praperadilan kita nomor sidang 150 yang baru putus kemarin, ada sidang nomor 151 sidang SP3 kasus chatting (Kasus Dugaan Chat Mesum) itu," tambahnya.

"Inii hal-hal yang masyarakat awam silakan menilailah, banyak hal yang janggal dalam proses penegakan hukum," pungkas Sugito.

Diketahui, Habib Rizieq sudab sekali menggubat praperadilan kasus Petamburan. Dalam gugatan itu, majelis hakim menolak semua petitum pihak Habib Rizieq.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam, Bima Arya Ditanya Kronologis Dirawatnya Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor

Berita Rekomendasi

Adapum selain kasus Petamburan, Habib Rizieq dihadapi oleh dua kasus lainnya, yakni kasus kerumunan Megamendung dan kasus tes swab RS UMMI, Bogor.

Kesemua kasus tersebut telah dilimpahkam ke Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas