Jalani Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Informasi Timbulkan Kebencian
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Dalam dakwaan jaksa, Gus Nur dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pengacara Gus Nur Minta Doa Masyarakat
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Didi AR selaku jaksa penunutut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel yang berisi pembicaraan antara dirinya dengan saksi Rafly Harun.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jalan Prof DR Soepomo, Tebet Barat.
Jaksa menyatakan akun Youtube tersebut adalah milik Gus Nur yang dibuat lima tahun lalu.
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak, dan juga dapat mengedit video atau foto," ucap jaksa.
Baca juga: Tim Hukum Gus Nur Soroti Ketimpangan Proses Hukum yang Menimpa Kliennya
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan jaksa, Gus Nur hadir secara virtual lantaran berada di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sementara kuasa hukum Gus Nur yang hadir dalam persidangan antara lain Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) usai Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.