Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Undang-undang PSDN Terbit, Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komponen Cadangan

Kementerian Pertahanan akan segera membuka rekrutmen Komponen Cadangan setelah PP Nomor 3 Tahun 2021 terbit beberapa waktu lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PP Undang-undang PSDN Terbit, Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komponen Cadangan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Prabowo Subianto - Menteri Pertahanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan akan segera membuka rekrutmen Komponen Cadangan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2021 terbit beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan saat ini persiapan terkait Komponen Cadangan sudah matang.

"Persiapan Komcad sudah matang sejak awal tinggal menunggu PP, nah bila PP sudah turun maka akan segera dimulai proses rekruitment dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Pada salinan PP yang diterima Tribunnews dijelaskan, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Baca juga: Menhan Prabowo Sampaikan 9 Kebijakan Pokok Pertahanan Negara 2021

Pada pasal 48 dijelaskan Komponen Cadangan adalah Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana Prasarana Nasional.

Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Berita Rekomendasi

Pada pasal 50 ayat (1) dan (2) dijelaskan pembentukan panitia pendaftaran dilakukan oleh Menteri.

Panitia pendaftaran terdiri dari unsur Kementerian dan TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.

Baca juga: Menhan Prabowo Ajak Publik Tidak Berpolemik Kontraproduktif Terkait Temuan Seaglider

Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.

Pada pasal 53 ayat (3) dijelaskan panitia seleksi Komponen Cadangan paling sedikit terdiri dari unsur Kementerian, Kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri, dan TNI.

Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI.

Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.

Pelatihan dasar kemiliteran dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas