7 Jenderal Polisi dan 1 Kapolres Temani Komjen Listyo Fit and Proper Test di DPR, Ini Nama Mereka
Listyo tidak sendiri. Ia dampingi sejumlah perwira tinggi Polri. Kehadiran para jenderal itu sekaligus untuk menunjukkan Korps Bhayangkara tetap solid
Penulis: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) memberi hormat kepada Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Namun, Ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan Kepolisian.
MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.