Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PPHI Dukung Kejagung Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Ketua PPHI Tengku Murphi Nusmir dukung langkah Kejagung menyidik dugaan korupsi kelas kakap di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Umum PPHI Dukung Kejagung Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
ist
Ketua Umum PPHI Dr Tengku Murphi Nushir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi senilai Rp 43 triliun di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Tentu langkah ejagung menyidik dugaan korupsi kelas kakap di BPJS Ketenagakerjaan patut kita apresiasi dan kita dukung," ujar Murphi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Apalagi, kata Murphi, dari sisi jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 43 triliun, kasus ini jauh lebih besar daripada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yang juga sedang ditangani Kejagung, yang kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun.

"Dua megakorupsi ini enggak main-main. Kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dan Rp 43 triliun, dan itu berhasil diungkap Kejagung. Ternyata Kejagung saat ini tidak kalah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bahkan dari sisi jumlah kerugian negara, kasus-kasus yang ditangani Kejagung ternyata jauh lebih besar daripada di KPK," jelas Murphi.

Baca juga: TERKINI:Kejagung RI Temukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 20 tersangka yang enam di antaranya sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

Sementara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung baru mulai proses penyidikan.

Sebanyak 20 orang saksi dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta telah diperiksa.

Berita Rekomendasi

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/1/2021).

Penanganan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. 

Mulai Selasa (19/1/2021), kasus ini telah masuk ke ranah penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS:Temukan Dugaan Korupsi, Kejagung RI Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

Menurut Murphi, kasus BPJS Ketenagakerjaan ini modus operandinya sama seperti kasus Jiwasraya. 

Kasus tersebut melibatkan banyak transaksi terkait pengelolaan saham dan reksadana. 

Diduga kuat, kasus ini telah membuat perusahaan merugi hingga Rp 43 triliun.

Jangan lupa, kata Murphi, Kejagung juga tengah menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp 17 triliun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012-2019 yang Sprindik-nya sudah terbit 14 Januari lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas