Ketua Umum PPHI Dukung Kejagung Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Ketua PPHI Tengku Murphi Nusmir dukung langkah Kejagung menyidik dugaan korupsi kelas kakap di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 4 orang saksi.
"Modus operandi di Asabri ini juga sama dengan di Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan," terang Murphi.
Murphi menyesalkan, dana asuransi di BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dari para buruh ternyata disalahgunakan.
"Itu sama saja dengan memeras keringat buruh, sehingga tidak berperikemanusiaan," sesalnya sambil menambahkan kasus di Jiwasraya dan Asabri pun demikian, menyalahgunakan dana yang dipungut dari para peserta asuransi.
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Asabri, 4 Saksi Diperiksa
Sebab itu, Murphi mengusulkan agar hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tiga perusahaan asuransi tersebut adalah hukuman maksimal, kalau perlu hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Koruptor ternyata tak pernah pandang bulu. Duit orang susah pun masih diembat juga. Hukuman maksimal patut diterapkan buat mereka," cetus Murphi.
Koruptor, kata Murphi, juga tidak pernah melihat duit itu terkait agama atau tidak.
Ia lalu merujuk contoh kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan dana haji di Kementerian Agama.
"Sangat ironis, memang," tandas Murphi.