Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Satunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjauan ke Posko Evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/1/2021).
Diketahui operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang dilakukan Tim SAR Gabungan telah memasuki hari ke-12.
Selam 12 hari proses pencarian, Tim SAR Gabungan sudah berhasil mengevakuasi 324 kantong jenazah.
Selain itu, 40 korban telah berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.
Baca juga: Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan, Ini Rinciannya
Saat meninjau kesempatan Posko Evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja.
Santunan diserahkan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo S.
Setiap korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 Juta.
Baca juga: Tinjau Posko Evakuasi Sriwijaya Air, Jokowi Minta Aspek Keamanan Sektor Transportasi Diutamakan
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih atas penyaluran santunan tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih atas santunan ini dan segera diselesaikan ke seluruh korban serta duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban,” kata Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo S dalam kesempatan yang sama mengatakan dari 40 korban yang telah teridentifikasi, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 36 ahli waris korban.
Baca juga: Datangi Posko Evakuasi Sriwijaya Air SJ 182, Jokowi Singgung Soal Pemeriksaan dan Pengawasan Pesawat
“Untuk 4 korban lainnya masih menunggu kesiapan dari keluarga korban dan akan segera diselesaikan pada kesempatan pertama’’ ujar Budi Rahardjo S.
Menurut dia, santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini adalah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
“Penyelesaian Santunan Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri sejalan dengan Instruksi Presiden untuk menyegerakan penyerahan santunan kepada seluruh korban dan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kesiapan keluarga korban,” kata Budi.
Penyerahan santunan dilakukan sesuai dengan domisili dari ahli waris korban hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.