Rugikan Negara Rp 179 M, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT 2015
Priyadi Kardono dan Muchammad Muchlis ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015.
Selain Priyadi Kardono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchammad Muchlis, sebagai tersangka.
"Pada proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), sebagai Kepala BIG tahun 2014-2016, dan MU (Muchamad Muchlis) Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015," ungkap Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Lili menyebut para tersangka diduga menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan CSRT pada BIG yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.
"Diduga dalam proyek ini, terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 179,1 miliar," ungkap Lili.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CSRT 2015
Baca juga: KPK Cari Tahu Aliran Uang Suap DAK Labura dari Eks Wabendum PPP
Lili menyebut Priyadi Kardono dan Muchammad Muchlis disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lili menjelaskan, pada tahun 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN, untuk pengadaan CSRT.
"Sejak awal proses perencanaan pengadaan tersebut, dua tersangka diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan."
"Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa kali pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak di LAPAN dan perusahaan calon rekanan untuk membahas pengadaan CSRT," ungkap Lili.
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)