Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 179 M, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT 2015

Priyadi Kardono dan Muchammad Muchlis ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Rugikan Negara Rp 179 M, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT 2015
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumkan penetapan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis dalam kasus korupsi engadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015.

Selain Priyadi Kardono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchammad Muchlis, sebagai tersangka.

"Pada proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), sebagai Kepala BIG tahun 2014-2016, dan MU (Muchamad Muchlis) Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015," ungkap Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Lili menyebut para tersangka diduga menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan CSRT pada BIG yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.

"Diduga dalam proyek ini, terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 179,1 miliar," ungkap Lili.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CSRT 2015

Baca juga: KPK Cari Tahu Aliran Uang Suap DAK Labura dari Eks Wabendum PPP

Lili menyebut Priyadi Kardono dan Muchammad Muchlis disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lili menjelaskan, pada tahun 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN, untuk pengadaan CSRT.

Berita Rekomendasi

"Sejak awal proses perencanaan pengadaan tersebut, dua tersangka diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan."

"Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa kali pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak di LAPAN dan perusahaan calon rekanan untuk membahas pengadaan CSRT," ungkap Lili.

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas