Teka-Teki Menghilangnya Politisi PDIP Harun Masiku, Orang Dekatnya Terakhir Bertemu 4 Tahun Lalu
Pengacara Daniel Topan diperiksa sebagai saksi untuk politisi PDIP Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus korupsi tersebut dan kini menghilang
Editor: Choirul Arifin
Daniel mengklaim pernah tinggal bersama Harun dalam satu atap. Tapi itu 10 tahun silam.
"Jadi ya memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi sudah lebih 10 tahun yang lalu," cerita dia.
"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di a saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara," tambah Daniel.
Dia meminta Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK.
"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," pinta Daniel.
Daniel juga terkejut saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar bahwa saudaranya tersebut meninggal dunia. "Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Keberadaan Harun Masiku masih gelap sampai saat ini. masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Daniel Masiku diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.