Fraksi PKS Pertanyakan Motif Presiden Terbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021
Fraksi PKS melalui Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam Sukamta memberikan beberapa catatan kritis terkait Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
PKS juga menginginkan penanganan ekstrimisme dilakukan dengan cara-cara yang baik bukan dengan cara ekstrim.
"Jika cara cara ekstrim dipakai saya khawatir justru lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Dengan pelibatan masyarakat secara masif sampai grassroot, yakni dengan mendorong masyarakat membuat laporan, saya kok khawatir justru ini akan membuat masyarakat makin terbelah. Akan muncul di tengah- tengah masyarakat sikap saling curiga dan saling menuding. Keterbelahan masyarakat yang bhineka dan majemuk ini akan berbahaya," kata Sukamta.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi
Lebih lanjut, PKS mengharapkan pemerintah seharusnya mendorong persatuan bukan membuka ruang perpecahan.
Sukamta mengatakan bahwa memperbesar energi dan aura menuju tunggal ika akan lebih kondusif daripada mendorong untuk saling melaporkan seperti di zaman PKI.
Dia juga memberikan refleksi kondisi kebangsaan bahwa saat ini rakyat Indonesia sebagian besar menganggap keadilan di negara ini timpang.
"Dahulu hukum tumpul bagi si kaya dan tajam bagi si miskin, kini ketimpangan bertambah. Kekebalan hukum bagi si pendukung pemerintah dan bagi para pengkritik pemerintah dipersekusi, diancam dan dibui. Indeks demokrasi juga akan memburuk, masyarakat takut berbicara menyampaikan pendapat dan aspirasi yang berbeda dengan pemerintah karena takut di cap ekstrimis," tandasnya.