Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Pertanyakan Motif Presiden Terbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021

Fraksi PKS melalui Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam Sukamta memberikan beberapa catatan kritis terkait Perpres Nomor 7 Tahun 2021. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PKS Pertanyakan Motif Presiden Terbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021
Rina Ayu/Tribunnews.com
Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta dalam diskusi "Maling Data Facebook, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI melalui Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam Sukamta mempertanyakan apa motif Presiden Jokowi melahirkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. 

Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme di lingkungan sekitar ini mendapatkan kritikan beragam dari berbagai pihak, satu di antaranya F-PKS DPR RI.

Fraksi PKS DPR RI memberikan beberapa catatan kritis terkait Perpres Nomor 7 Tahun 2021. 

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktrimisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” ujar Sukamta, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Legislator Golkar: Perpres RAN-PE Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme

Catatan kedua dari F-PKS yakni mengenai multitafsir ekstrimisme.

Sukamta menjelaskan tafsir ekstrimisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi.

Pemerintah dinilai membuat tafsir sendiri mengenai ekstrimisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. 

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstrimisme kekerasan, nantinya polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif. 

“Kalau pemerintah serius mau memberantas terorisme maka pergunakan Undang-Undang Terorisme. Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” kata dia. 

Baca juga: DPR Dukung Terbitnya Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini kemudian memberikan sebuah hipotesis tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. 

“Kita sebagai bagian yang sedang di luar pemerintah yang punya agenda, mudah saja kelak membuktikan apa tujuan lahirnya perpres ini. Jika KKB Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstrimisme lain yang level ekstrimnya masih di bawah KKB Papua maka perpes ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstrimis sesuai tafsir pemerintah bukan benar-benar bertujuan memberantas ektrimisme kekerasan mengarah ke terorisme," jelasnya. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan PKS secara jelas menentang ektrimisme, kekerasan dan teroris.

Menurutnya, PKS sebagai partai Islam rahmatan lil 'alamien, mendorong pemahaman dan tindakan yang tawasuth atau moderat, pertengahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh karena itu, PKS menentang ekstremisme dalam semua bentuknya yang dilakukan oleh siapapun baik kelompok masyarakat maupun penyelenggara negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas