Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Ada Keperluan Mendesak, Sidang Djoko Tjandra Ditunda

Alasannya, majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Ada Keperluan Mendesak, Sidang Djoko Tjandra Ditunda
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra diputuskan untuk ditunda.

Alasannya, majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.

"Iya ditunda, karena majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo, saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Dengan ditundanya persidangan itu, kata Soesilo, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan ulang persidangan tersebut.

Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (28/1/2021).

"Ditunda sampai pekan depan," kata Soesilo.

Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda 2 ahli dari IT Polri," jelas Soesilo.

Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas