Polisi Telah Periksa 70 Saksi Terkait Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group
Dalam pemeriksaan itu, kata Rusdi, ditemukan fakta hukum bahwa kampung kurma Group tidak memiliki izin operasional.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 70 orang sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan ahli maupun korban.
"Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, saat ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Dalam pemeriksaan itu, kata Rusdi, ditemukan fakta hukum bahwa kampung kurma Group tidak memiliki izin operasional.
Artinya, berbagai kegiatan investasi senilai Rp333 miliar tersebut ilegal.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa PT Kampung Kurma dalam operasionalnya tidak memiliki izin dari operasional PT Kampung Kurma itu sendiri. Ketika Kampung Kurma tidak memiliki izin artinya kegiatan PT tersebut adalah ilegal," ungkapnya.
Baca juga: Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar
Atas dasar itu, pihaknya menemukan dugaan adanya tiga pasal yang dilanggar oleh Kampung Kurma Group.
"Penyidik dan dilakukan pendalaman didapati PT tersebut melanggar beberapa UU yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling.
Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Penyidik, dikatakan Awi, juga tengah menelusuri uang-uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset.
Awi mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.
"Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group," kata Awi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.