PSI Dukung Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk Utamakan Rasa Keadilan
PSI dukung komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan penegakan hukum secara arif dan memenuhi rasa keadilan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung komitmen calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPR untuk melaksanakan penegakan hukum secara arif dan memenuhi rasa keadilan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung komitmen Komjen Sigit untuk tidak terjebak dalam formalisme. Karena, keadilan adalah prinsip tertinggi yang seharusnya dikejar dalam upaya penegakan hukum,” ujar Plt Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Tentu, lanjut Dea, bukan berarti prosedur formal diabaikan.
Tapi dalam kasus-kasus tertentu, faktor-faktor non-hukum memang harus diperhatikan juga.
"Kemarin, Komjen Sigit mencontohkan perkara pencurian kakao yang dilakukan Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Nah, kasus ini memang tidak seharusnya jadi perkara hukum. Penyelidik pasti bisa mengetahui bahwa Nenek Minah melakukannya bukan untuk memperkaya diri dan itu dilakukan dalam situasi sangat terpaksa,” kata Dea.
Baca juga: Siang Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Baca juga: Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
Doktor ilmu Hukum ini mengingatkan ada asas ultimum remidium dalam khazanah hukum pidana.
Asas ini menyatakan penerapan sanksi pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam kerja penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Dea juga menyoroti pendekatan lunak dari Komjen Sigit yang diterapkan dalam kasus ujaran kebencian.
Diketahui Komjen Sigit mengatakan pendekatan lunak terkait kasus ujaran kebencian jika masih dalam taraf yang biasa dan pelaku mau minta maaf, kasus akan dianggap selesai.
Namun jika ujaran kebencian itu berpotensi memecah-belah bangsa, maka tidak akan ada toleransi.
“Kami mendukung pendekatan tersebut. Cuma memang pihak kepolisian harus sangat berhati-hati. Jangan sampai asas ultimum remidium dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin menghindari tanggungjawab dari perbuatannya. Mungkin semacam panduan tertulis harus dibuat untuk jadi acuan bersama jajaran kepolisian,” pungkas Dea.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.