Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi

Fraksi PKS ingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi
Tribunnews/Herudin
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke tenaga medis RS Polri Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan jumlah tenaga Kesehatan yang gugur akibat Covid-19 terus bertambah. 

Buktinya, kata dia, sepanjang Maret sampai Desember 2020 tenaga medis yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 berdasarkan data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencapai 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik. 

"Dari kalangan dokter, 237 yang wafat terdiri dari 131 dokter umum (4 di antaranya guru besar), 101 dokter spesialis (9 guru besar), serta 5 residen. Jumlah ini menjadikan Indonesia yang tertinggi di Asia dalam kehilangan tenaga medis akibat pandemi covid-19 dan ke 5 tertinggi di dunia," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). 

Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per Sabtu (3/10/2020) terdapat 130 dokter, 9 dokter gigi (6 dokter gigi umum, 3 dokter gigi spesialis) dan 92 perawat telah meninggal dunia akibat Covid-19.
Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per Sabtu (3/10/2020) terdapat 130 dokter, 9 dokter gigi (6 dokter gigi umum, 3 dokter gigi spesialis) dan 92 perawat telah meninggal dunia akibat Covid-19. (dokumentasi IDI)

Padahal dalam data yang dirilis Amnesty International pada September 2020, Mufida mengatakan Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia dan ke-2 di Asia dengan jumlah kematian tenaga medis yang jauh lebih kecil dari India.

Gugurnya ratusan tenaga medis ini disebut Mufida sebagai kehilangan yang besar bagi bangsa ini.

Apalagi 13 diantaranya adalah guru besar bidang kedokteran dan 101 adalah dokter spesialis. 

"Kehilangan besar ini di antaranya adalah akibat tidak terpenuhinya hak kesehatan dari tenaga medis ini dalam berjuang menangani Covid-19 dalam bentuk kurang tersedianya Alat Pelindung Diri," ungkapnya. 

Berita Rekomendasi

Mufida menekankan jaminan penyediaan APD adalah amanat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada pasal 57 di huruf (d) disebutkan bahwa salah satu hak tenaga medis dalam menjalankan tugasnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama. 

Amnesty International pada September pernah merilis data yang menyebutkan 7000 lebih tenaga medis yang meninggal dunia akibat covid-19 dengan tertinggi di Meksiko (1320), Amerika Serikat (1077), Inggris (649) , Brazil (634) dan Rusia (631).

Sementara pada akhir Desember, The Guardian menyebutkan lebih dari 2900 pekerja medis di Amerika yang gugur akibat covid-19.

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mufida turut mengatakan tenaga medis adalah bagian dari masyarakat yang hak kesehatannya dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28 A UUD NKRI 1945 jelas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Selanjutnya Pasal 28H juga menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan apalagi dengan tugas mulianya di masa pandemi, maka para tenaga medis ini yang harus diprioritaskan pemenuhan hak kesehatannya, khususnya APD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas