Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi
Fraksi PKS ingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan jumlah tenaga Kesehatan yang gugur akibat Covid-19 terus bertambah.
Buktinya, kata dia, sepanjang Maret sampai Desember 2020 tenaga medis yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 berdasarkan data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencapai 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik.
"Dari kalangan dokter, 237 yang wafat terdiri dari 131 dokter umum (4 di antaranya guru besar), 101 dokter spesialis (9 guru besar), serta 5 residen. Jumlah ini menjadikan Indonesia yang tertinggi di Asia dalam kehilangan tenaga medis akibat pandemi covid-19 dan ke 5 tertinggi di dunia," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Padahal dalam data yang dirilis Amnesty International pada September 2020, Mufida mengatakan Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia dan ke-2 di Asia dengan jumlah kematian tenaga medis yang jauh lebih kecil dari India.
Gugurnya ratusan tenaga medis ini disebut Mufida sebagai kehilangan yang besar bagi bangsa ini.
Apalagi 13 diantaranya adalah guru besar bidang kedokteran dan 101 adalah dokter spesialis.
"Kehilangan besar ini di antaranya adalah akibat tidak terpenuhinya hak kesehatan dari tenaga medis ini dalam berjuang menangani Covid-19 dalam bentuk kurang tersedianya Alat Pelindung Diri," ungkapnya.
Mufida menekankan jaminan penyediaan APD adalah amanat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada pasal 57 di huruf (d) disebutkan bahwa salah satu hak tenaga medis dalam menjalankan tugasnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.
Amnesty International pada September pernah merilis data yang menyebutkan 7000 lebih tenaga medis yang meninggal dunia akibat covid-19 dengan tertinggi di Meksiko (1320), Amerika Serikat (1077), Inggris (649) , Brazil (634) dan Rusia (631).
Sementara pada akhir Desember, The Guardian menyebutkan lebih dari 2900 pekerja medis di Amerika yang gugur akibat covid-19.
Mufida turut mengatakan tenaga medis adalah bagian dari masyarakat yang hak kesehatannya dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28 A UUD NKRI 1945 jelas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selanjutnya Pasal 28H juga menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan apalagi dengan tugas mulianya di masa pandemi, maka para tenaga medis ini yang harus diprioritaskan pemenuhan hak kesehatannya, khususnya APD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.