Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi
Fraksi PKS ingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.
"Kami mengingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan," kata Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini.
Terkait dengan hak kesehatan ini, politikus PKS ini juga mengingatkan tentang keadilan dan kesetaraan dalam hak vaksinasi.
Setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak yang sama dalam hal akses terhadap infomasi dan vaksin yang aman dan berkualitas.
Momentum vaksinasi covid-19 ini akan menjadi ujian lagi sejauh mana masyarakat bisa memperoleh hak kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau sebagaimana Pasal 5 UU No. 36/2009 dalam bentuk akses mendapatkan vaksin.
"Apalagi vaksinasi covid-19 ini menjadi program nasional untuk membentuk Herd Immunity. Jangan sampai, sudah tidak dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam skema BPJS, tidak memperoleh hak dan keadilan juga dalam vaksin covid-19," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.