Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi

Fraksi PKS ingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi
Tribunnews/Herudin
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke tenaga medis RS Polri Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan jumlah tenaga Kesehatan yang gugur akibat Covid-19 terus bertambah. 

Buktinya, kata dia, sepanjang Maret sampai Desember 2020 tenaga medis yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 berdasarkan data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencapai 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik. 

"Dari kalangan dokter, 237 yang wafat terdiri dari 131 dokter umum (4 di antaranya guru besar), 101 dokter spesialis (9 guru besar), serta 5 residen. Jumlah ini menjadikan Indonesia yang tertinggi di Asia dalam kehilangan tenaga medis akibat pandemi covid-19 dan ke 5 tertinggi di dunia," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). 

Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per Sabtu (3/10/2020) terdapat 130 dokter, 9 dokter gigi (6 dokter gigi umum, 3 dokter gigi spesialis) dan 92 perawat telah meninggal dunia akibat Covid-19.
Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per Sabtu (3/10/2020) terdapat 130 dokter, 9 dokter gigi (6 dokter gigi umum, 3 dokter gigi spesialis) dan 92 perawat telah meninggal dunia akibat Covid-19. (dokumentasi IDI)

Padahal dalam data yang dirilis Amnesty International pada September 2020, Mufida mengatakan Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia dan ke-2 di Asia dengan jumlah kematian tenaga medis yang jauh lebih kecil dari India.

Gugurnya ratusan tenaga medis ini disebut Mufida sebagai kehilangan yang besar bagi bangsa ini.

Apalagi 13 diantaranya adalah guru besar bidang kedokteran dan 101 adalah dokter spesialis. 

"Kehilangan besar ini di antaranya adalah akibat tidak terpenuhinya hak kesehatan dari tenaga medis ini dalam berjuang menangani Covid-19 dalam bentuk kurang tersedianya Alat Pelindung Diri," ungkapnya. 

Berita Rekomendasi

Mufida menekankan jaminan penyediaan APD adalah amanat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada pasal 57 di huruf (d) disebutkan bahwa salah satu hak tenaga medis dalam menjalankan tugasnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama. 

Amnesty International pada September pernah merilis data yang menyebutkan 7000 lebih tenaga medis yang meninggal dunia akibat covid-19 dengan tertinggi di Meksiko (1320), Amerika Serikat (1077), Inggris (649) , Brazil (634) dan Rusia (631).

Sementara pada akhir Desember, The Guardian menyebutkan lebih dari 2900 pekerja medis di Amerika yang gugur akibat covid-19.

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mufida turut mengatakan tenaga medis adalah bagian dari masyarakat yang hak kesehatannya dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28 A UUD NKRI 1945 jelas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Selanjutnya Pasal 28H juga menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan apalagi dengan tugas mulianya di masa pandemi, maka para tenaga medis ini yang harus diprioritaskan pemenuhan hak kesehatannya, khususnya APD.

Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental. 

"Kami mengingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga  kesehatan," kata Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini.

VAKSINASI TENAGA MEDIS - Pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Jurang Mangu, berjalan dengan lancar, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 11 tenaga kesehatan mengikuti kegiatan ini. Mereka menyambut antusias program vaksinasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 dan sangat rentan terpapar virus yang mematikan tersebut. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Nurtjahjo, Lurah Jurang Mangu Timur, Kamaludin didampingi Kepala Puskesmas Jurang Mangu, Aisah,  SKM. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
VAKSINASI TENAGA MEDIS - Pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Jurang Mangu, berjalan dengan lancar, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 11 tenaga kesehatan mengikuti kegiatan ini. Mereka menyambut antusias program vaksinasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 dan sangat rentan terpapar virus yang mematikan tersebut. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Nurtjahjo, Lurah Jurang Mangu Timur, Kamaludin didampingi Kepala Puskesmas Jurang Mangu, Aisah, SKM. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Terkait dengan hak kesehatan ini, politikus PKS ini juga mengingatkan tentang keadilan dan kesetaraan dalam hak vaksinasi.

Setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak yang sama dalam hal akses terhadap infomasi dan vaksin yang aman dan berkualitas. 

Momentum vaksinasi covid-19 ini akan menjadi ujian lagi sejauh mana masyarakat bisa memperoleh hak kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau sebagaimana Pasal 5 UU No. 36/2009 dalam bentuk akses mendapatkan vaksin. 

"Apalagi vaksinasi covid-19 ini menjadi program nasional untuk membentuk Herd Immunity. Jangan sampai, sudah tidak dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam skema BPJS, tidak memperoleh hak dan keadilan juga dalam vaksin covid-19," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas