Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Mencairkan Dana Bansos Rp 300 Ribu, Cek Nama Penerima BST Melalui dtks.kemensos.go.id

Simak cara pencairan dana bantuan sosial Rp 300 ribu. Beserta cara mengecek penerima melalui dtks.kemensos.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Cara Mencairkan Dana Bansos Rp 300 Ribu, Cek Nama Penerima BST Melalui dtks.kemensos.go.id
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Simak cara pencairan dana bantuan sosial Rp 300 ribu. Cek penerima bansos melalui dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pencairan dana bantuan sosial pada artikel ini.

Sebelum melakukan pencairan, silakan akses laman dtks.kemensos.go.id untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak.

Saat pengecekan, Anda perlu perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya adalah melakukan melalui kantor pos terdekat.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencairan Dana

Baca juga: Segera Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa Penerima PIP, Begini Cara Pencairan Dananya

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

BERITA REKOMENDASI

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.


- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Warga saat mengantre untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) keluarga penerima manfaat di SDN Penjaringan 06, Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021). Pemerintah menyalurkan BST untuk empat bulan kedepan sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat yang diberikan langsung kepada warga melalui Bank DKI. Tribunnews/Jeprima
Warga saat mengantre untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) keluarga penerima manfaat di SDN Penjaringan 06, Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021). Pemerintah menyalurkan BST untuk empat bulan kedepan sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat yang diberikan langsung kepada warga melalui Bank DKI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses www.prakerja.go.id, Simak juga Syarat dan Caranya

Baca juga: LINK CEK Bansos PKH 2021 untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil, Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas