Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan untuk Maskapai yang Langgar Aturan Tarif
Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan Tarif Batas Bawah (TBB).
Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca juga: Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Tingkatkan Pemeriksaan Kondisi Pesawat
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," ujar Novie saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Maskapai Boleh Angkut Penumpang di Atas 70 Persen Kapasitas, Syaratnya Ini
Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta - Ujung Pandang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," kata Novie.