Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah 3 Orang Tua yang Digugat oleh Anak Kandung Mereka Gara-gara Harta, Ini Terjadi dalam Sepekan

Tak ada satu orang tua pun yang membayangkan dirinya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri. Anak yang dibesarkannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kisah 3 Orang Tua yang Digugat oleh Anak Kandung Mereka Gara-gara Harta, Ini Terjadi dalam Sepekan
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada satu orang tua pun yang membayangkan dirinya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri. Anak yang dibesarkannya, diberikannya pendidikan dan berbagai kebutuhan hidup.

Namun inilah yang dialami oleh tiga orang tua di Indonesia. Hal ini terjadi dalam sepekan. Ada tiga kasus anak gugat orang tua kandungnya

Kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan

Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan. Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.

Seperti apa kasus-kasus tersebut dan apa yang jadi pemicu sang anak menggugat orang tua kandung mereka sendiri? Berikut kami kutip dari TribunJakarta.com.

Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar

Kisah orangtuanya digugat anak kandung yang jadi sorotan pekan ini dialami Koswara (85), warga Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Namun di tengah berjalannya kasus, Masitoh, anak Koswara yang ikut menggugat, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Hamidah, anak kandung Koswara yang juga digugat Deden dan Masitoh mengatakan setelah mengetahui Masitoh meninggal, ayahnya berziarah ke makam Masitoh.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Bobby mengatakan, ada sebanyak 20 advokat yang siap membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," bebernya.

ASN Mantan Istri Direktur RSUD Salatiga Digugat Anaknya

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dewi Firdauz (52) yang merupakan mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo mengalami nasib seperti kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Adapun penyebabnya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).

Dia menjelaskan, pada Tahun 2013 saat masih menjadi istri dr Agus Sunaryo dirinya membeli mobil Fortuner.

Namun karena saat itu dirinya baru saja menjual mobil lain yang belum di balik nama, maka identitas mobil Fortuner itu memakai nama sang anak.

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.

Adapun Dewi bercerai dengan dr Agus Sunaryo pada September 2019.

Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

Baca juga: Kisah Dewi Firdauz, Digugat Anak Sendiri di PN Salatiga hanya Karena Mobil Fortuner

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Kata Dewi, jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian."

"Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung

Nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka.

Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.

Alih-alih menemui titik temu, bahkan terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung yang digugatnya di dalam mediasi tersebut.

Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.

Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.

"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan."

"Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh cucunya yang juga menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.

Daminah sudah berkali-kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri.

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.

"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.

Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.

"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.

Masalah Warisan

Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.

Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.

Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.

Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya.

Berita ini tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Sepekan Ini Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandungnya Jadi Sorotan, Apa Saja Penyebabnya? 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas