Disdik Sumbar Bentuk Tim Investigasi Peristiwa Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang
Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebu
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
Ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait peristiwa di SMKN 2.
Baca juga: Dayana Gadis Kazakhstan yang Viral Minta Dinikahi Fiki Naki Kini Terkenal, Kemarin Diundang ke KBRI
Baca juga: Teddy Pardiyana Ternyata Minta Warisan Beberapa Minggu Setelah Lina Wafat, Ini Kata Rizky Febian
"Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," kata Alfikri dalam keterangan tertulis dari Pemprov Sumbar, Sabtu (23/1/2021).
Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf Soal Peristiwa Siswi Non-Muslim Diwajibkan Mengenakan Jilbab
Selain itu, menurut Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.
Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya
Pada kesempatan tersebut, Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar menjelaskan Jasman mengatakan bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya" ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan bahwa sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.
"Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.