Kasus Harian Positif Covid-19 Masih Tinggi, Politikus PAN Minta Pembahasan RUU Pemilu Ditunda
Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan Revisi UU Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan Revisi UU Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Diketahui, Revisi UU Pemilu merupakan hak inisiatif dari Komisi II yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Banyak hal yang amat fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Guspardi, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai Kamis (21/1/2021) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang.
Baca juga: Survei LSI: Faktor Agama Masih Jadi Hal Utama Masyarakat Tentukan Pemimpin di Pemilu
Sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.
"Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ucap politikus Sumbar itu.
Dia menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan.
"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.
Baca juga: Survei SMRC: Jika Pemilu Dilakukan Saat Ini, PDIP Raih 31,3 Persen dan Gerindra 13,4 Persen
"Jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi disamping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselib terutama dari partai-partai besar yang berkuasa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Guspardi menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan dan masih sangat relevan untuk digunakan.
Apalagi, menurut dia, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan pembahasan undang-undang.
"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini," kata Guspardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.