KPAI Minta Disdik Sumbar Periksa Kepala SMKN 2 Padang yang Mewajibkan Siswi Non Muslim Pakai Jilbab
Pihak sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyartri prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman.
Akibatnya berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah.
Atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam.
"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," ujar Retno Listyartri dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Pernyataan ini diungkapkan Retno menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orang tua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang.
Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu.
Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Legislator PPP: Tidak Boleh Diskriminasi di Sekolah
Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.
Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari awal orang tua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Aturan Sekolah Tidak Boleh Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi
Dalam kasus ini diketahui Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.
Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, Sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.