Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing
Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia wajib mengecam diterbitkannya Undang-Undang (UU) memperbolehkan penjaga pantai menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Minggu (24/1/2021).
Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China.
UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan.
“Indonesia wajib melakukan dan mengecam atas diterbitkannya UU ini,” tegas Hikmahanto.
Baca juga: Nelayan Temukan Benda Mirip Rudal dengan Tulisan China di Pantai Anambas, Ini Kata TNI AL
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan yang Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara
Dia menilai ada tiga alasan utama untuk ini.
Pertama, meski tidak saling mengakui tetapi ada klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Natuna Utara.
Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China sementara China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia.
Hingga saat ini kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh Kapal TNI AL dan Kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China.
Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara.
Bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara.
“Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” jelasnya.