Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing

Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing
Istimewa
Tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung melakukan rapid test terhadap 155 ABK WNI dari atas Kapal China Long Xing 601 di Pelabuhan Bitung, Jumat (6/11/2020) pukul 05.00 Wita. 

Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Terkahir, ia menjelaskan, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar.

Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional.

“Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan China mengeluarkan Undang-Undang yang memberi izin pasukan penjaga pantainya untuk menembak kapal asing yang masuk ke wilayah perairan yang mereka klaim.

Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat (22/1/2021), sebagaimana laporan media pemerintah seperti dilansir Reuters.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas