Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing

Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing
Istimewa
Tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung melakukan rapid test terhadap 155 ABK WNI dari atas Kapal China Long Xing 601 di Pelabuhan Bitung, Jumat (6/11/2020) pukul 05.00 Wita. 

Guru Besar UI: Indonesia Wajib Protes UU China yang Beri Wewenang Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia wajib mengecam  diterbitkannya Undang-Undang (UU) memperbolehkan penjaga pantai menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan. 

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Minggu (24/1/2021).

Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China.

UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan. 

“Indonesia wajib melakukan dan mengecam atas diterbitkannya UU ini,” tegas Hikmahanto.

Baca juga: Nelayan Temukan Benda Mirip Rudal dengan Tulisan China di Pantai Anambas, Ini Kata TNI AL

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan yang Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Dia menilai ada tiga alasan utama untuk ini.

Berita Rekomendasi

Pertama, meski tidak saling mengakui tetapi ada klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Natuna Utara.

Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China sementara China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia.

Hingga saat ini kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh Kapal TNI AL dan Kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China.

Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara.

Bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara.

“Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” jelasnya.

Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Terkahir, ia menjelaskan, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar.

Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional.

“Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan China mengeluarkan Undang-Undang yang memberi izin pasukan penjaga pantainya untuk menembak kapal asing yang masuk ke wilayah perairan yang mereka klaim.

Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat (22/1/2021), sebagaimana laporan media pemerintah seperti dilansir Reuters.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas