Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati WNA Bandel di Bali Langsung Deportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray

Otoritas di Bali pun lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan melakukan deportasi kepada seorang warga asal Rusia

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Hati-hati WNA Bandel di Bali Langsung Deportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Layanan Penerbangan Komersial Dihentikan, 26 Pesawat Parkir Longstay di Bandara Ngurah Rai. Kasus WNA dideportasi Imigrasi Bali 

Aksi nekat yang terekam dalam video berdurasi singkat itu dilakukan di Dermaga Pelabuhaan Cruise Tanah Ampo, Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Dalam video tersebut, tampak seorang wisman mengenakan celana panjang warna putih dan pakaian kemaja membonceng seorang perempuan berbikini.

Wanita berambut pirang itu berdiri saat sepeda motor yang dikendarai rekannya melaju cukup kencang dari arah utara.

Sampai di ujung dermaga, kedua wisman itu menceburkan diri ke laut bersama sepeda motor berwarna hijau.

Rekaannya yang mengambil gambar hanya tertawa melihat aksi nekat tersebut.

Kemungkinan, aksi nekat dilakukan sore hari. Adapun lokasi kejadian tampak sepi, tidak terlihat seorang pun di sekitar dermaga.

Kasus Kristen Gray

BERITA REKOMENDASI

Sementara diberitakan Tribunnews.com, sempat jadi perbincangan di sosial media Twitter, Kristen Gray, Warga Negara Amerika Serikat resmi dideportasi dari Bali, pada Selasa (19/1/2021).

Ia dideportasi bersama rekan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.

Selelah melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan melarangnya kembali ke Indonesia selama 6 bulan.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, mengungkapkan, Kristen Gray telah melanggar aturan keimigrasian.

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (19/1/2021), saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual ebook dan membuka jasa konsultasi untuk wisata di Bali.

Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT

Sebelum kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, Kristen Gray akan transit terlebih dahulu di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas