Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas

Mendikbud Nadiem Makarim minta pelaku pemaksaan siswa nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang diberi sanksi tegas.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas
Laman resmi Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ikut menyoroti kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

Adapun, kasus intoleransi itu menjadi sorotan karena sekolah tersebut memaksa siswi non-muslim wajib mengenakan jilbab.

Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.

Bahkan, pihaknya juga meminta agar pemda tak segan untuk memberi sanksi tegas hingga pembebasan jabatan bila pihak yang terlibat terbukti bersalah.

Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi-nya @nadiemmakarim pada Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Siswi Non Islam SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Respons Komnas HAM, KPAI, hingga Kemendikbud

"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran."

"Selanjutnya, saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat."

Berita Rekomendasi

"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kedepannya," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama

Nadiem menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Laman resmi Kemendikbud.)

Baca juga: Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya masing-masing."

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dengan tegas.

Baca juga: KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas