Ketum PAN Nilai UU Pemilu Saat Ini Tak Perlu Direvisi
Aturan tersebut tertuang dalam Draf RUU Pemilu Pasal 182 BAB I tentang Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi UU Pemilu terbaru melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
Aturan tersebut tertuang dalam Draf RUU Pemilu Pasal 182 BAB I tentang Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan.
Merespons hal itu, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan tak setuju dengan aturan baru itu dalam draf revisi UU Pemilu.
Baca juga: Anggota Baleg Benarkan di Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres
Sebab, menurutnya revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan.
"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu (UU Pemilu saat ini)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai, UU Pemilu saat ini masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan.
Baca juga: Tegaskan Sikap PAN terkait UU Pemilu, Zulhas: Belum Saatnya Direvisi
Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.
Namun, dia tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.
"Undang-undang ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," ujarnya.