Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PAN Nilai UU Pemilu Saat Ini Tak Perlu Direvisi

Aturan tersebut tertuang dalam Draf RUU Pemilu Pasal 182 BAB I tentang Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketum PAN Nilai UU Pemilu Saat Ini Tak Perlu Direvisi
MPR RI
Zulkifli Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi UU Pemilu terbaru melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti Pilkada, Pileg, hingga Pilpres. 

Aturan tersebut tertuang dalam Draf RUU Pemilu Pasal 182 BAB I tentang Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. 

Merespons hal itu, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan tak setuju dengan aturan baru itu dalam draf revisi UU Pemilu.

Baca juga: Anggota Baleg Benarkan di Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres

Sebab, menurutnya revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan.

"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu (UU Pemilu saat ini)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai, UU Pemilu saat ini masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan.

Baca juga: Tegaskan Sikap PAN terkait UU Pemilu, Zulhas: Belum Saatnya Direvisi

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.

Namun, dia tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.

"Undang-undang ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas