Laporan PTPN Terhadap Rizieq Cs, Penyidik Bareskrim Masih Tunggu Distribusi dari Robinops
Penyidik Bareskrim belum menerima laporan PTPN VII terkait kasus penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan belum menerima laporan PTPN VII terkait kasus penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
"Pidum belum terima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Andi menuturkan laporan itu masih dipegang oleh Biro Pembinaan dan Operasional (Robinops) Bareskrim Polri.
Laporan itu masih dalam proses distribusi ke Dirttipidum.
"Mungkin masih di Robinops menunggu proses distribusi," pungkasnya.
Baca juga: Dipolisikan PTPN VIII Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Tim Hukum Akan Bicara dengan Rizieq Shihab
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah, meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.
Baca juga: Dipolisikan PTPN VIII, Rizieq dan Ponpes Markaz Syariah Buka Peluang Gugat Balik Secara Perdata
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.