Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir
Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.
Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Mantan CEO Gojek ini mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Aturan tersebut di antaranya, Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca juga: Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Segini Tarifnya
Baca juga: Rahman Kaget Keluarganya Harus Bayar Rp 1,5 Juta untuk Pemakaman Covid-19 di Cikadut
Baca juga: Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," ucap Nadiem.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.
Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat.
Sanksi tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.
Minta Maaf
Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.
Rusmadi menegaskan siswi bernama Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.