Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Jakarta Dipastikan Tetap Digelar 2022, Siapa Penantang Kuat Anies Baswedan, Bu Risma?

Kepastian soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah akhirnya terjawab. Untuk DKI, tetap digelar tahun 2022

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pilkada Jakarta Dipastikan Tetap Digelar 2022, Siapa Penantang Kuat Anies Baswedan, Bu Risma?
Kolase Foto Tribunnews.com
Anies Baswedan (kiri) dan Tri Rismaharini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepastian soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah akhirnya terjawab.

Berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.

Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.

Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik

KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Baca juga: MK Jadi Gerbang Terakhir Penyelesaian Sengketa Pilkada

Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.

Berita Rekomendasi

Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.

Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.

Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.

Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.

Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian dikutip dari Surya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas