Terkait Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Mahfud MD Berikan Tanggapannya
Menkpolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim di Padang, Minggu (24/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim mendapatkan sorotan dari Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu ini lewat akun twitternya, @mohmahfudmd.
Pada cuitannya itu, ia memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.
Dimana, sempat ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.
Baca juga: Ada Bisnis Angkut Peti Jenazah Korban Covid-19 di Cikadut, Namanya Tim Jasa Pikul Covid-19
Baca juga: Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Segini Tarifnya
Baca juga: Munarman Ungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim
Baca juga: Mahfud MD Beri Tanggapan soal Janji Listyo Sigit Prabowo tentang Polisi yang Terlibat Narkoba
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."
"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."
"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud.
Baca juga: Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama
Baca juga: Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab