4 Poin Hasil Pertemuan Komnas HAM dengan Disdik Sumbar Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan empat poin hasil pertemuan antara Komnas HAM kantor perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan empat poin hasil pertemuan antara Komnas HAM kantor perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Pertemuan tersebut digelar terkait adanya siswi beragama non muslim di SMKN 2 Padang yang dipaksa menggunakan jilbab oleh pihak sekolah beberapa waktu lalu.
Poin pertama, kata Beka, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah propinsi sumatera barat.
Peraturan tersebut, kata Beka, nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada.
"Kedua, evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan sampai tanggal 1 Februari 2021. Pada tanggal 2 Februari akan ada pertemuan antara Dinas Pendidikan, Tokoh Agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," kata Beka ketika dikonfirmasi pada Selasa (26/1/2021).
Ketiga, lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh terkait buku pendamping guru yang diterbitkan Komnas HAM sebagai bagian program Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga: Aturan Siswi Non-muslim Berjilbab Sudah Ada Sejak 2005, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat Jika Salah
Keempat, kata dia, Dinas Pendidikan Provinsi akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman.
"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar Undang-Undang sambil menunggu revisi berjalan," kata Beka.
Beka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penanganan kasus tersebut
Meski ia menilai kasus tersebut belum selesai sepenuhnya, namun demikian ia sudah melihat ada langkah maju.
"Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," kata Beka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.