Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs
Sudah terima laporan, penyidik Bareskrim tindaklanjuti kasus sengketa penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah, Megamendung
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan PTPN VIII terkait kasus sengketa penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut telah dipelajari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim. Tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kalau ada laporan kewajiban dari Polri menerima laporan itu," kata Brigjen Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Laporan PTPN Terhadap Rizieq Cs, Penyidik Bareskrim Masih Tunggu Distribusi dari Robinops
Baca juga: Ingatkan Pesan TB Hasanuddin, Pengacara Rizieq Minta PTPN VIII Berlaku Adil Polemik Markaz Syariah
Rusdi menyampaikan penyidik akan melakukan mekanisme selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi ataupun ahli.
Kemudian penyidik akan memeriksa apakah ada unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada. Tapi masih proses (pemanggilan saksi). Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Dipolisikan PTPN VIII, Rizieq dan Ponpes Markaz Syariah Buka Peluang Gugat Balik Secara Perdata
Diketahui, PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.