Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Ambroncius Nababan ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Penetapan tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan politikus partai Hanura itu sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Argo menuturkan pelaku telah dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 18.30 WIB.
Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Natalius Pigai Nilai Isu Rasisme Dilakukan oleh Buzzer: Ada Remote Control yang Kendalikan
Sejauh ini, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 5 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli maupun keterangan dari Ambroncius Nababan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.
Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.
Kedatangannya itu dimaksudkan untuk pemanggilan penyidik terkait kasus rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambrocius yang juga merupakan politikus partai Hanura itu tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.
Baca juga: Polri Pastikan Perkara Dugaan Ujaran Rasisme Jalan Terus Meskipun Ambroncius Minta Maaf
Tampak pula Ambrocius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.