Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan

Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu. Baik dari Pilkada, Pileg, hingg

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu. Baik dari Pilkada, Pileg, hingga Pilpres. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu, termasuk para eks HTI.

"Yang tidak boleh seseorang mencalonkan itu yang diputus pidana, dan ada dalam putusan bahwa hak politiknya dicabut," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

"Sepanjang keputusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada menyatakan pencabutan hak-hak politiknya, maka setiap orang berhak untuk mempergunakan bagian politiknya. Apabila telah memenuhi syarat yaitu dewasa, sehat jasmani rohani. Ini menyangkut HAM," imbuhnya.

Junimart mengatakan RUU Pemilu masih berupa draf yang akan dibahas oleh DPR.

Dia menjelaskan, draf RUU pemilu akan diharmonisasikan terlebih dahulu sebelum dibahas sehingga pengesahannya masih jauh.

"Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg. Nanti dikembalikan kepada komisi II," ucapnya.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas