Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Pencairannya

Simak cara pengecekan nama penerima dengan NIK dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id. Lengkap dengan cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Simak cara cek nama penerima dana bantuan sosial melalui dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek nama penerima dana bantuan sosial Rp 300 ribu, beserta cara pencairan dananya.

Sebelum melakukan pencairan, silakan dicek apakah Anda termasuk sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak.

Pengecekan dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Persyaratannya, Login eform.bri.id/bpum

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMP Dapat Rp 750 Ribu

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

Berita Rekomendasi

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas